News & Research

Reader

Apa Kekhawatiran Terbesar Orang yang Akan Pensiun?
Thursday, April 25, 2024       15:44 WIB

Setiap orang yang bekerja, suatu saat pasti akan berhenti bekerja atau pensiun. Jika Anda adalah seorang karyawan, usia pensiun Anda sudah ditetapkan dalam peraturan Perusahaan. Usia pensiun normal untuk Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur pada umumnya adalah 55 tahun dan usia pensiun normal untuk Perusahaan yang bergerak di sektor jasa kemungkinan adalah 58 tahun sampai dengan 60 tahun.
Anda mungkin telah menyimpan sejumlah uang untuk menyambut masa pensiun. Tetapi apakah dana pensiun itu sudah cukup? Masa pensiun saat ini sudah tidak dapat disamakan lagi dengan masa pensiun dahulu, di mana karyawan dapat mengharapkan menerima manfaat pensiun sampai saat ia meninggal dunia.
Saat ini, hanya sedikit sekali perusahaan swasta yang menyelenggarakan Dana Pensiun. Manfaat Pensiun yang ditawarkan pun telah berubah dari DPMP (Dana Pensiun Manfaat Pasti), menjadi DPIP (Dana Pensiun Iuran Pasti).
Jika Anda adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) atau anggota TNI, maka pensiun Anda lebih terjamin dan tidak akan kita bicarakan di sini. Tujuan pembahasan kita saat ini adalah karyawan perusahaan swasta, baik yang telah diikutsertakan dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), maupun BPJS -TK (Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Bagi seorang karyawan perusahaan swasta, selalu akan muncul kekhawatiran, dari segi finansial, pada saat ia akan memasuki masa pensiun. Di bawah ini kami sajikan tiga kekhawatiran terbesar yang mungkin dihadapi seorang karyawan perusahaan swasta dan cara mengatasinya (sebelum Anda pensiun).
#1. Pensiunan akan hidup lebih lama daripada dana pensiun yang telah dikumpulkannya
Pada waktu membuat Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ), kita akan memasukkan tahun pensiun kita dan tahun di mana kita perkirakan akan meninggal dunia. Tahun pensiun dapat kita ketahui dengan pasti. Tetapi, kapan kita akan 'berpulang', tentu sangatlah tidak pasti.
Walaupun mendapat usia hidup yang panjang merupakan berkah dari Tuhan, usia panjang tanpa bekal keuangan yang cukup dapat merupakan beban bagi diri kita dan juga orang terdekat kita. Mungkin kita sudah mengasumsikan usia harapan hidup kita adalah 70 tahun sesuai dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia (70 tahun untuk perempuan dan 68 tahun untuk laki-laki).
Tetapi kita juga tahu bahwa usia harapan hidup manusia makin bertambah setiap tahun. Bertemu dengan seorang kakek atau seorang nenek berusia 85 tahun atau 90 tahun bukan lagi sesuatu yang jarang terjadi.
Pertanyaannya adalah, dengan asumsi Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ) yang dulu kita buat, di mana usia pada saat pensiun adalah 55 tahun, dan usia pada saat meninggal adalah 70 tahun, apakah yang dapat kita lakukan sekarang?
Perlu diingat bahwa Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ) bukan dibuat dengan ilmu eksakta, yang akan tepat untuk setiap asumsinya. Bahkan ketika kita sudah membuat taksiran usia harapan hidup yang dilebih-lebihkan, katakanlah sampai dengan 80 tahun, masih ada kemungkinan seorang pensiunan dapat tetap hidup sampai usia 90 tahun atau bahkan lebih.
 Tentu saja, yang harus kita hindari adalah membiarkan 10 tahun terakhir hidup kita diisi dengan mencemaskan Dana Pensiun yang semakin tipis, sementara tubuh masih relatif sehat. 
Persoalan Dana Pensiun yang terlebih dahulu habis sementara kita masih hidup adalah persoalan jumlah dana pensiun yang tersedia. Persoalan ini dapat diatasi dengan cara membeli anuitas.
Anuitas adalah produk yang dijual oleh Perusahaan asuransi yang merupakan kebalikan dari produk asuransi jiwa. Jika dalam produk asuransi jiwa, pihak Tertanggung akan 'diuntungkan' jika ia meninggal pada usia muda (dalam arti bahwa Tertanggung akan menerima manfaat asuransi kematian lebih cepat dari yang seharusnya), maka sebaliknya pada produk anuitas, pihak Tertanggung akan 'diuntungkan' jika ia berusia panjang (karena is telah berhenti membayar premi tetapi akan terus menerima manfaat anuitas tersebut).
Kita mungkin tidak terbiasa ( familiar ) dengan produk anuitas, dan memang produk anuitas tidak populer di Indonesia. Maka, saran saya adalah memiliki jumlah aset yang lebih banyak untuk dialokasikan sebagai bagian dari Dana Pensiun, atau mencadangkan suatu aset sebagai bagian dari Dana Pensiun. Akan tetapi aset tersebut tidak ikut diperhitungkan sebagai aset Dana Pensiun yang dapat dipakai atau diambil sampai habis.
Misalnya, kita mencadangkan rumah tinggal kita untuk Dana Pensiun, tetapi nilai rumah tinggal itu tidak dimasukkan dalam perhitungan jumlah Dana Pensiun yang tersedia dan dapat diambil sewaktu-waktu.
#2. Nilai investasi dana pensiun tidak cukup menutupi kebutuhan untuk pensiun
Pada waktu membuat Perencanaan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ), kita telah mengasumsikan suatu jumlah penarikan Dana Pensiun setiap bulan dan Dana Pensiun kita akan tetap bertahan sampai dengan usia harapan hidup yang kita asumsikan. Di sini, kita juga telah mengasumsikan suatu tingkat pengembangan atas Dana Pensiun yang telah terkumpul.
Persoalannya sekarang adalah, jika tingkat pengembangan Dana Pensiun yang kita asumsikan, setelah berjalan beberapa lama, ternyata tidak tercapai. Apa yang harus kita perbuat?
Jadi, persoalan yang dihadapi sekarang adalah pada Perencanaan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( retirement income planning ), bukan lagi pada Perencanaan Pensiun ( retirement planning ).
Berdasarkan pemahaman kita yang terbaru tentang masa pensiun ini, perencanaan pensiun dibagi atas dua bagian: Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ) yang dimulai saat perencanaan itu dimulai sampai dengan orang (subjek) itu pensiun, dan Perencanaan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ) yang dimulai saat orang (subjek) memasuki usia pensiun sampai dengan subjek meninggal dunia.
Pembedaan dalam perencanaan pensiun yang baru ini dilakukan karena ada perbedaan arah arus kas ( cash flow ) dalam Perencanaan Pensiun ( Retirement Planning ) dan Perencanaan Pendapatan Pada Masa Pensiun ( Retirement Income Planning ).
Setelah pensiun, perencanaan pendapatan ( retirement income ) memang harus dilakukan secara konservatif karena pensiunan tidak punya banyak waktu untuk pulih ( recover ) dari investasi yang gagal. Akan tetapi, di lain sisi kita juga tahu bahwa orang akan menghabiskan lebih banyak waktu setelah pensiun karena usia harapan hidup yang semakin panjang.
Usia yang panjang berarti investasi pada masa pensiun, di samping harus aman dari fluktuasi harga, juga harus terjaga dari segi inflasi. Untuk melindungi ( hedge ) nilai investasi dari resiko inflasi, seringkali pemodal disarankan untuk berinvestasi di instrumen ekuitas (saham-saham). Di sini akan terlihat pentingnya memilih investasi yang tepat pada masa setelah pensiun.
Pada masa setelah pensiun, kita tidak boleh lagi berharap pada hasil pengembangan investasi di atas tingkat inflasi, atau di atas suku bunga deposito, walau pun kita tetap berinvestasi untuk sebagian kecil Dana Pensiun kita pada instrumen ekuitas (untuk tujuan lindung nilai atas bahaya inflasi).
Untuk menjaga supaya Dana Pensiun kita tetap mencukupi untuk menutupi kebutuhan pada masa pensiun, cara paling aman adalah menyimpan Dana Pensiun yang cukup (tidak lagi mengandalkan bunga atau  capital gain  dari investasi).
#3. Biaya perawatan kesehatan yang terus naik
Kita semua tentu tahu bahwa biaya perawatan kesehatan sangat mahal. Biaya perawatan kesehatan juga akan cenderung untuk naik lebih tinggi dari laju kenaikan inflasi. Kondisi ini lebih diperburuk dengan kecenderungan kita untuk selalu berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada keluarga yang sakit, misalnya dengan mencoba cara-cara pengobatan terbaru yang tentunya lebih mahal harganya. Hal-hal seperti ini telah membuat biaya perawatan kesehatan setelah memasuki usia pensiun semakin sulit untuk diprediksi dengan tepat.
Cara yang paling mudah untuk mengatasi biaya perawatan kesehatan yang mahal dan cenderung sulit diprediksi dengan tepat adalah dengan jalan mengalihkan resiko perawatan kesehatan ini kepada pihak asuransi yang memang memiliki kemampuan untuk menanggung resiko tersebut. Perusahaan asuransi memiliki kemampuan untuk menanggung resiko biaya perawatan kesehatan karena perusahaan asuransi menggunakan hukum bilangan besar ( law of large number ).
Artinya, pada satu kumpulan Tertanggung serupa, pada satu saat diperkirakan hanya akan ada jumlah orang yang sakit yang lebih rendah dari perhitungan Perusahaan asuransi. Dengan demikian, Tertanggung yang sakit akan dibiayai oleh biaya premi Tertanggung lain yang sehat.
Asuransi Kesehatan (Health Insurance) dapat diselenggarakan baik oleh Perusahaan Asuransi Jiwa ( Life Insurance ) maupun Perusahaan Asuransi Kerugian ( General Insurance ). Asuransi Kesehatan ada yang dijual kepada perorangan ( Personal Health Insurance ) dan ada pula yang dijual kepada sekumpulan tertanggung ( Group Health Insurance ). Perbedaan antara asuransi kesehatan yang dijual untuk perorangan dan asuransi kesehatan yang dijual untuk sekumpulan tertanggung ada pada biaya premi dan lingkup pertanggungan.
Biaya premi asuransi kesehatan perorangan cenderung jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya premi per tertanggung untuk Asuransi Kesehatan Kumpulan. Hal ini jelas karena biaya distribusi produk untuk asuransi kesehatan personal jauh lebih besar daripada biaya distribusi produk untuk Asuransi Kesehatan Kumpulan. Kemudian, lingkup pertanggungan Asuransi Kesehatan Personal juga cenderung jauh lebih sedikit (sederhana) dibandingkan dengan lingkup pertanggungan untuk Asuransi Kesehatan Kumpulan.
Misalnya, maksimal jumlah hari rawat inap asuransi kesehatan perorangan dibatasi dan jenis penyakit yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi untuk asuransi Kesehatan perorangan biasanya diatur lebih ketat untuk menghindari terjadinya kasus penipuan ( fraud)  asuransi. Contohnya adalah kasus-kasus penyakit yang sudah ada ( pre-existing condition ) yang pasti ditolak untuk Asuransi Kesehatan Personal, tetapi mungkin masih dapat diterima untuk Asuransi Kesehatan Kumpulan.
 Oleh : Fredy Sumendap, CFA  

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM


Berita Terbaru